Selasa, 26 November 2013

ekonomi koperasi 3 memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi


DAFATAR ISI 

Kata Pengantar           ………………………………………………………………………………………….  …….      I
Daftar isi         …………………………………………………………………………………………………………….      ii

1.       Latar  Belakang……………………………………………………………………………………………………………..      1
2.       Perumusan masalah………………………………………………………………………………………………………     1
3.       Tujuan……………………………………………………………………………………………………………………………     1
A.pengertian ekonomi koperasi………………………………………………………………………………………  2
B.Ciri sistem ekonomi koperasi………………………………………………………………………………………    4
C.Tujuan dan sasaran sistem ekonomi koperasi……………………………………………………………..  5
D.Pemberdayan koperasi,usaha mikro,kecil,dan menengah (KUMKM)…………………………..               6
E. Rencana program pemberdayaan koperasi ,usaha mikro,kecil dan menengah…………….              9
4.   Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………….        11
5.   Referensi………………………………………………………………………………………………………………………      12


Kesimpulan:

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara merata Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. 
            Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM) Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan.

EKONOMI KOPERASI TUGAS 2 LAPORAN KEUANGAN


DAFATAR ISI 

Kata Pengantar           ………………………………………………………………………………………….  …….      I
Daftar isi         …………………………………………………………………………………………………………….      ii

1.             LAPORAN KEUANGAN TUTUP BUKU2012
A.        ARUS KAS
B.        REKAPITULASI LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2012 / 2013
C.        ANALISA RASIO KEUANGAN
D.       NERACA
E.        PERHITUNGAN HASIL USAHA YANG BERAKHIR PER 31 JULI 2013

2.             PEMBAGIAN SHU KEPADA ANGGOTA
A.        PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
B.        MENGHITUNG PRESENTASE SHU YANG AKAN DI TERIMA ANGGOTA
C.        MENGHITUNG SHU YANG DITERIMA ANGGOTA

KESIMPULAN








KESIMPULAN:

            Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian sistem pelaporan keuangan koperasi,juga merupakanbagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dalam sisi manajemen laporan keuangan koperasi sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi mengenai kemajuan koperasi.
            Dalam koperasi ada dua bentuk koperasi,yaitu koperasi konvensional dan koperasi syariah,BMT UGT ini merupakan  termasuk dari koperasi syariah yang dalam transaksinya tidak di tentukan dalam peminjaman uang,karena beranutkan pada sistem bagi hasil.
            Anggota yang ingin meminjam dana pertama mereka akan melakukan akad atau perjanjian ,akan digunakan untuk apa dana yang mereka pinjam. Setelah mereka sudah mulai sanggup untuk membayar pinjaman,disitu masyarakat juga akan diminta untuk menunjukan berapa jasil yang diperoleh, kemudian perolehan tersebut akan di bagi dua dengan koperasi.
            Dalam pembagian SHU koperasi tidak dapat menentukan berapa hasil yang akan diperoleh oleh anggota pada saat di awal, dan SHU hanya bias diketahui berapa presentase yang akan diperoleh oleh anggota pada saat akhir tahun pembukuan.